Maraknya Sindikat Penjualan Anak
Sabtu, 09 Februari 2013
1
komentar
Semakin maraknya penjualan anak yang terjadi saat ini
membentuk suatu opini yang berkembang di masyarakat, yaitu lemahnya pengawasan
dari pihak pemerintah. Sindikat ini bekerja dengan leluasa sampai – sampai ada
penjualan anak yang muncul di situs jual beli tokobagus.com Menurut kabar
jaringan sindikat penjualan anak ini diduga bekerjasama dengan jaringan
sindikat luar negeri.
Sindikat jaringan penjualan ini bekerja secara terorganisir
dari satu tangan ke tangan lainnya. Untuk melancarkan kejahatan sindikat ini
memalsukan sejumlah surat penting seperti surat kelahiran dari klinik, kartu
keluarga, dan juga paspor. Untuk awalnya sindikat ini mendatangi ibu- ibu yang
sedang hamil, dukun beranak, maupun yang baru melahirkan. Untuk memuluskan
rencananya sindikat mendatangi keluarga yang kondisi ekonominya kurang mampu.
Dalam hal ini para tersangka sindikat akan
dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
khususnya Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun
penjara dan denda Rp 60 juta. Untuk mencegah makin maraknya penjualan anak,
maka masyarakat juga harus melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar
mereka.
sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/02/05/23232618/Polres.Jakbar.Tangkap.Sindikat.Penjualan.Bayi.Internasional
Baca Selengkapnya ....

